asuransi syariah

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor – Chubb Asuransi

Melaporkan setiap kejadian  selambatnya 5 x 24 jam setelah terjadinya kerugian di Asuransi Syariah. Pelaporan dapat dilakukan secara lisan, baik melalui telepon atau dapat langsung ke kantor PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia atau disampaikan secara tertulis, dengan alamat sebagai berikut :

  • Kantor Pusat Chubb Syariah, Chubb Square Lantai 6, Jl. MH. Thamrin No. 10, Jakarta 10230.
  • Hotline Layanan Klaim (24 Jam): 0889 266 4444 atau 0811 869 2751  
  • Email: claim.acsi@chubb.com
  • Kantor Cabang & Kantor Pemasaran PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia yang terdekat di kota anda.

asuransi syariah

Formulir Klaim

  • Fotokopi Polis Asuransi Kendaraan.
  • Fotokopi SIM Pengemudi dan KTP Peserta.
  • Fotokopi STNK Kendaraan tersebut.
  • Surat Keterangan dari kepolisian setempat bilamana akibat perbuatan jahat orang lain.
  • Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga maka harus melengkapi:
  • Surat Pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
  • Surat Pernyataan tidak ada asuransi.
  • Surat Laporan polisi setempat.
  • Fotokopi SIM dan STNK Pihak Ketiga.
  • Foto kerusakan kendaraan Pihak Ketiga.
  • Dokumen lain yang relevan dengan Pihak Ketiga.
  • Klaim Kehilangan/Kerusakan Total (Total Loss)

Laporan Polisi Diperlukan untuk Klaim Sebagai Berikut:

  • Klaim Kehilangan karena pencurian, baik kendaraan maupun aksesoris standar/non standar.
  • Apabila melibatkan pihak ketiga.
  • Kerugian/kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (Malicious Damage).
  • Apabila kendaraan mengalami kerusakan total akibat suatu kecelakaan.

Polis asli.

  • Dokumen asli BPKB, STNK dan Faktur.
  • Kunci kontak 2 buah.
  • Fotokopi KTP Peserta.
  • Fotokopi SIM Pengemudi.
  • Kuitansi kosong rangkap 2 (dua) ditambah 1 (satu) rangkap bermaterai.
  • Laporan Polisi asli.
  • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
  • Buku Kir asli untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
  • Berita Acara Pemerikasaan (BAP).
  • Surat Keterangan KadisSerse Polda.
  • Surat Tanda Pemblokiran STNK dari Polda.
  • Surat Subrogasi /penyerahan hal milik.
  • Kerugian Lebih Dari 75% Harga Sebenarnya (Constructive Total Loss)

Dengan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki Chubb Syariah serta komitmen dengan terus memperbaiki kinerja, Chubb Syariah diharapkan menjadi pemain utama melalui jasa dan pelayanan asuransi syariah yang berkualitas dan memuaskan pelanggannya. Chubb Syariah pun tidak akan memberikan rasa kecewa, yang ada akan membuat anda betah menjalani asuransi di Chubb Syariah.